KARANGANYAR - Sidang perdana kasus dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan dalam pelaksanaaan The Great Camp (TGC) Diksar Mapala UII dengan terdakwa Wahyudi dan Angga Septiawan, diperkirakan bakal dipenuhi pengunjung sidang.
Informasi yang dihimpun hariankota.com, keluarga korban juga kabarnya akan menghadiri sidang perdana yang akan digelar Kamis (18/5/2017) di Pengadilan Negeri Karanganyar.Polres Karanganyar menyiapkan satu pleton untuk mengamankan jalannya sidang perdana ini.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pengammanan akan dilakaukan dengsn sistem terbuka dan tertutup, baik di luar gedung pengadilan, maupun di dalam ruang sidang.
“Kita siapkan pengamanan sidang perdana kasus dugaan tindak kekerasan yang terjadi selama diksar Mapala UII, baik tertutup maupun terbuka,” kata Kapolres, Rabu (17/5/2017).
Kapolres menambahkan, di pintu utama Pengadilan Negeri, para pengunjung juga akan diperiksa dengan menggunakan metal detector.Hal ini dilakukan, menurut Kapolres, untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi.
“ Pengamanan akan kita lakukan semaksimal mungkin, sehingga jalannya sidang dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan, Wahyudi dan Angga Septiawan, akan menjalani sidang perdana pada hari Kamis (18/5/2017) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Wakil ketua Pengadilan Negeri (PN), Mujiyono, ketika ditemui hariankota di ruang kerjanya, mengatakan, setelah pelimpahan berkas dari Kejaksaan, seluruh barang bukti, kedua terdakwa, serta penahanan terdakwa, seluruhnya berallih ke PN.Menurut Mujiyono, setelah mempelajari dan meneliti berkas atas nama kedua terdakwa, PN lantas menentukan hari sidang dan membentuk majelis hakim.
“Sidang perdana akan kita gelar pada hari Kamis (18/5).Para pihak juga sudah kita beriiatahu, termasuk kuasa hukum dua terdakwa,” kata Mujiyono, Selasa (15/5).
Dijelaskannya, sidang akan dipimpin langsung oleh dia sendiri dan didamping dua hakim anggota, yakni M. Nafis serta Feny.(Isw)
Informasi yang dihimpun hariankota.com, keluarga korban juga kabarnya akan menghadiri sidang perdana yang akan digelar Kamis (18/5/2017) di Pengadilan Negeri Karanganyar.Polres Karanganyar menyiapkan satu pleton untuk mengamankan jalannya sidang perdana ini.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pengammanan akan dilakaukan dengsn sistem terbuka dan tertutup, baik di luar gedung pengadilan, maupun di dalam ruang sidang.
“Kita siapkan pengamanan sidang perdana kasus dugaan tindak kekerasan yang terjadi selama diksar Mapala UII, baik tertutup maupun terbuka,” kata Kapolres, Rabu (17/5/2017).
Kapolres menambahkan, di pintu utama Pengadilan Negeri, para pengunjung juga akan diperiksa dengan menggunakan metal detector.Hal ini dilakukan, menurut Kapolres, untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi.
“ Pengamanan akan kita lakukan semaksimal mungkin, sehingga jalannya sidang dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan, Wahyudi dan Angga Septiawan, akan menjalani sidang perdana pada hari Kamis (18/5/2017) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Wakil ketua Pengadilan Negeri (PN), Mujiyono, ketika ditemui hariankota di ruang kerjanya, mengatakan, setelah pelimpahan berkas dari Kejaksaan, seluruh barang bukti, kedua terdakwa, serta penahanan terdakwa, seluruhnya berallih ke PN.Menurut Mujiyono, setelah mempelajari dan meneliti berkas atas nama kedua terdakwa, PN lantas menentukan hari sidang dan membentuk majelis hakim.
“Sidang perdana akan kita gelar pada hari Kamis (18/5).Para pihak juga sudah kita beriiatahu, termasuk kuasa hukum dua terdakwa,” kata Mujiyono, Selasa (15/5).
Dijelaskannya, sidang akan dipimpin langsung oleh dia sendiri dan didamping dua hakim anggota, yakni M. Nafis serta Feny.(Isw)
Saat ini 0 komentar :