Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, kepada hariankota.com, melalui telepon selularnya, Senin (22/07/2019), menyatakan, belum ditetapkannya caleg terpilih hasil pemilihan umum tahun 2019 ini, karena masih ada proses hukum perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses hukum yang diajukan oleh salah satu partai politik tersebut, jelas Trias, saat ini masih terus berlangsung. “KPU belum menetapkan caleg terpilih. Karena masih ada PHPU di MK,” jelasnya.
Kapan akan diumumkan, menurut Trias, sampai ada keputusan dari MK. Jika ada PHPU, ujarnya, paling lama 5 hari setelah putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU RI.
Sementara itu, sekretarsis DPRD Karanganyar, Sujarno, mengungkapkan, telah menganggarkan dana untuk proses pelantikan serta berbagai keperluan bagi caleg terpilih.
Seperti anggaran untuk jas dan dana representasi bagi anggota DPRD petahana yang tidak terpilih kembali. Besarannya, 5 kali dana representasi atau sekitar Rp8 juta bagi anggota yang tidak terpilih kembali.
“Kalau anggaran sudah kita anggarkan. Tinggal menunggu KPU,” kata dia.