![]() |
Ilustrasi |
Untuk mengantisipasi kekosongan blanko tersebut, Dispendukcatpil terpaksa harus mengeluarkan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti E- KTP, Akibat kekosongan blangko, hingga Rabu (17/7/2019) tumpukan data E-KTP siap cetak (PRR- print ready record) yang belum bisa tercetak mencapai 11.361 pemohon.
Kepala Dispendukcatpil Sragen, Haryatno Wahyu L Wiyanto, ketika dikonfirmasi, membenarkan terjadinya kekosongan blanko KTP tersebut. Menurutnya, penumpukan PRR itu terjadi sejak pasca Pemilu 2019 lalu.
Ha ini, jelasnya, disebabkan tingginya permohonan warga terkait layanan E-KTP mulai dari permohonan wajib KTP pemula hingga permintaan E-KTP karena perubahan data maupun status.
Disisi lain, ungkapnya, pengiriman blanko E KTP dari pusat, hanya 500 keping yang dikirim dua minggu sekali, sedangkan permohonan cetak KTP per hari, mencapai 300 sampai 400 orang
“Untuk sementara, bagi pemohon, kita buatkan Suket,” terangnya. Dijelaskannya, pihaknya menerima kiriman blanko KTP dari Jakarta akhir pecan lalu, sejumlah 500 keping, dan sudah habis dalam waktu dua hari.
“Kami minta masyarakat untuk sabar dan memaklumi kondisi yang ada saat ini. selama ini kewenangan pengadaan blangko sepenuhnya ada di pusat. Masyarakat bisa menggunakan Suket untuk berbagai keperluan, karena fungsinya sama dengan KPT,” kata dia.