Sebelumnya, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang (Kemen ATR), mengeluarkan rekomendasi terhadap Raperda RT RW tang diajukan oleh Pemkab Karanganyar untuk ditindaklanjuti menjadi Perda.
Kepala DPMPTSP Karanganyar, Nunung Susanto, kepada hariankota.com, Sabtu (10/08/2019), menjelaskan, Raperda ini, masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.
Meski demikian, lanjutnya, akan segera dilakukan sosialisasi, baik kepada pengusaha, maupun masyarakat luas. Sosialisasi terutama dilakukan terhadap adanya penambahan kawasan industri, baik besar, menengah, maupun kecil.
“Sosialisas Raperda yang telah direkomendasikan oleh Kementerian ATR terutama mengenai perubahan dan penambahan kawasan industri. Sosisalisasi dilakukan kepada para pengusaha yang berminat menananmkan investasinya ke Karanganyar.
Dalam Raperda RT RW ini. Banyak pilihan yang ditawarkan, terutama untuk kawasan industri di Colomadu, sebagian Gondangrejo, Kebakramat, Jaten,” jelas Nunung Susanto.
Ketiika disinggung mengenai target investasi, Nunung Susanto enggan menyebutkan.
Yang jelas Nunung menegaskan, dengan adanya Perda RT RW yang baru ini, para investor lebih banyak yang menenamkan modal ke Karanganyar, dan ini akan berdampak pada terbulanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Sebagaimana diberitakan hariankota.com sebelumnya, Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya pengajuan Raperda RT RW Karanganyar, mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
dalam Raperda yang baru ini, kawasan industri ada dua, kawasan industri besar dan kawasan industri menengah dan kecil.
Kawasan industri besar, ujar Endang, telah disesuaikan dengan tata ruang nasional dan provinsi. Kawasan Industri besar tersebut, meliputi, Colomadu, Gondangrejo, Kebakramat, Jaten, Karanganyar, Tasikmadu, dan Mojogedang.
Sedangkan untuk indstri menengah dan kecil, semua kecamatan masuk industri kecil, tapi ada irisan industri menengah, yang meliputi, Jumantono, Ngargoyoso, Matesih
Untuk Kecamatan Gondangrejo, tidak semua masuk industri besar, ada enam desa yang tidak masuk kawsan industri, karena masuk dalam cagar budaya.
Warga memang menghendaki agar desa mereka tidak dijadikan sebagai cagar budaya. Namun tidak bisa, karena dari dulu menang sudah menjadi cagar budaya.