
Hal itu dibenarkan Kepala Disdukcapil Karanganyar, Suprapto, kepada hariankota.com Jumat (18/10/2019).
Menurut Suprapto, untuk sementara pihaknya hanya bisa memberikan Surat Keterangan (Suket) bagi masyarakat yang ingin mengurus KTP. Blanko KTP –el yang tersedia, jelasnya, hanya diprioritaskan bagi mereka yang yang baru pertama kali akan memiliki KTP.
“Kalau untuk urusan yang biasa, Suket masih berlaku. Kecuali hal-hal yang sifatnya formal yang memang memerlukan KTP asli. Jumlah blangko juga terbatas di Direktorat Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, sehingga pasokan ke daerah pun juga dibatasi,” ujarnya.
Dalam sehari, lanjut Suprapto, keperluan masyarakat Karanganyar untuk pengurusan KTP, bisa mencapai 100 lembar. Sedangkan jatah rata-rata blanko untuk Karanganyar diperkirakan sekitar 500 blangko untuk 1 bulan.
Salah satu faktor keterlambantan pasokan blanko KTP –el ini, karena perencanaan awal, kurang dari prediksi awal.Apalagi, ujarnya, pada tahun 2019 ini ada pesta demokrasi serta adanya daerah pemekaran, sehingga membutuhkan banyak blanko.
“Diupayakan hingga akhir tahun 2019 ini, ada tambahan blanko. Sedangkan untuk tahun 2020, jumlah pengadaan blanko dinaikkan, sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan,” tandasnya.