
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fak Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Eka Ananda Rifki berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) KPK.
"Kami optimis presiden akan mengeluarkan Perppu setelah pelantikan, mungkin saat ini masih fokus menyusun kabinet," katanya, Sabtu (19/10/2019).
Pukat FH UGM bersama pusat kajian antikorupsi lain se-Indonesia tengah mempersiapkan kajian hukum terkait Perpu dari Presiden. Para akademisi ini khawatir adanya statemen preside yang merasa sendiri, tak mendapat dukungan ketika mengeluarkan Perppu.
Untuk Judicial Review, akan memakan waktu lama dan butuh kajian secara detail. Meski demikian, Pukat konsisten untuk mengawal agar KPK tidak dilemahkan.
"Perppu KPK ini segera diterbitkan, jika tidak dikeluarkan, uji materi jadi satu-satunya jalan untuk membatalkan UU KPK," jelasnya.
"Kita sepakat revisi undang undang KPK, tapi tidak untuk melemahkan seperti sekarang. Kita yang belum lulus sarjana saja tau kalau undang undang KPK ini melemahkan institusi KPK," jelasnya.
Menurutnya, KPK tidak lagi independen, tapi sudah masuk ke eksekutif. Sebab, pimpinan yang ada di lembaga itu merupakan ASN atau PNS. "Bagaimana bisa independen jika menyidik atasannya," katanya.