
Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali Raka Armaja, sebut kegiatan sidak dalam rangka pengawasan produk makanan dan minuman agar masyarakat terlindungi dari produk makanan yang berbahaya.
"Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 69 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Barang Beredar," jelasnya belum lama ini.
Dalam sidak di dua lokasi tersebut, hasilnya sebagai sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Meski ditemukan juga kemasannya tidak utuh. "Untuk itu kami sudah minta agar barangnya ditarik," tegasnya.
Biasanya jelang Hari Raya dan Tahun Baru permintaan konsumen akan meningkat. Yang harus diwaspadai jangan tergiur dengan harga murah (diskon) namun juga harus diperhatikan tanggal kadaluarsa barang yang akan dibeli.
"Sidak seperti ini akan rutin kita gelar bukan hanya raya besar keagamaan maupun tahun baru namun. Namun rutin dilaksanakan untuk memberikan perlindungan pada konsumen," tandasnya.