
Kepada hariankota.com, usai menghadiri pengukuhan dua guru besar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu (7/12/2019), Haedar mengatakan, regulasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamanan, harus betul-betul dibuat secara seksama.
"Jangan semua diatur. Bukan apa - apa, kalau kita punya problem radikalisme, radikalisme itu luas. Bukan hanya dilingkungan agama, apalagi di satu agama, tapi juga dalam kehidupan masyarakat," katanya.
Haedar pun khawatir, jika penerapan regulasi hanya untuk satu agama, bahkan dengan konotasi latar belakang radikalisme, maka akan menjadi bias dan jadi masalah karena dapat merembet ke aktivitas sosial lain.
"Karena regulasi - regulasi ini kan mengatur ketertiban sosial. Kami sangat bersetuju bahwa, semua hal yang menyangkut problem kebangsaan termasuk kekerasan, intoleransi, itu harus menjadi komitmen kita bersama untuk menghadapinya," ujarnya.
Untuk itu, Haedar meminta cara menghadapi problem kebangsaan tersebut harus dengan sebaik -baiknya, tidak boleh ada yang mendapat perlakuan berbeda, atau diskriminatif.
Seperti diketahui, program sertifikasi da'i disebutkan sebagai upaya meningkatkan kompetensi penceramah agama Islam. Program ini bersifat voluntary atau suka rela dan diterapkan melaui jaringan MUI dari tingkat pusat hingga daerah.