
Ketua M-BCL Syamsu Rijal menyatakan akan menggugat pihak Telkom Indonesia, serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diketahui memberikan izin pemasangan kabel optik melalui drainase kota atau gorong-gorong.
"Sebagaimana Perda Tangsel nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila proses mediasi tidak mencapai kata mufakat, maka salah satu pihak yang bersengketa dapat mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan untuk penyelesaiannya," kata Syamsu kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020).
Bahkan menurut Syamsu Rijal, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, dapat dijadikan kasus pidana.
"Kalau nanti terpaksa ke pengadilan yang jadi tergugat adalah PT. Telkom Indonesia Tbk, sebagai penerima Surat Keterangan Teknis (SKT) dari DPU Tangsel. Sementara turut tergugat 1 adalah kontraktor pelaksana (PT TAPAN MAS) dan DPU Tangsel sebagai turut tergugat 2," tambahnya.
Sementara bersengketa, pelaksanaan galian kabel optik dihentikan karena permintaan M-BCL. Saat ini, kedua belah pihak sedang dalam tahap mediasi.