KARANGANYAR - Tidak terima karena berkas pendaftaran ditolak panitia pemilihan kepala desa (Pilkades), Sukiyo, calon petahana yang akan bertarung dalam pilkades Desa Gebyog, Kecamatan Mojogedang, melaporkan pantia Pilkades ke Satuan Reserse dan Krminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar.
Jurnalis: Iwan Iswanda
Kepada hariankota.com, Sukiyo mengungkapkan, dia terpaksa melaporkan panitia, karena dianggap melakukan kecurangan dan melanggar aturan dan menyalahgunakan wewenang dalam proses dan tahapan pilkades Desa Gebyog, Kecamatan Mojogedang.
Menurut Sukiyo, pada atanggal 16 Januari 2020, proses tahapan pilkades dimulai. Sebagai calo petahana, dia harus mendapatkan surat rekomendasi dari Inspektorat.
Setelah rekomedasi turun, lanjutnya, berkas tersebut diserahkan ke panitia Pilkades, namun ditolak, dengana alasan, penyerahan berkas melebihi waktu yang ditentukan oleh pantia, yakni tanggal 16 Januari 2020 pukul 14.00 Wib.
“ Pada tanggal 16 Januari 2020, dimulai tahapan pilkades berupa penelitian berkas calon. Saat itu, saya baru mengurus surat rekomendasi dari Inspektorat. Sebagai petahana, saya harus menyelesaikan apa yang menjadi tanggungjawab sebagai kepala desa. Setelah selesai, dan inspektorat mengeluarkan rekomendasi, selanjutnya rekomendasi tersebut saya bawa ke panitia pilkades. Namun panitia menolak dengan alasan, saya terlambat menyerahkan berkas ,” jelasnya, Kamis (23/01/2020).
Dijelaskannya, dalam Perda No 19 Tahun 2015 dan Perbup tentang Pilkades, tidak menyebut batas akhi rpendaftaran ditentukan oleh jam. Selama masih jam kerja, ungkapnya, berkas masih bisa diterima.
Persoalan ini, lanjutnya sebenarnya sudah dilaporkan ke Dispermades. Saat itu, Dispermades, menyatakan bahwa dia masih bisa ikut mendaftar karena masih dalam tahapan . Tapi panitia pilkades, ungkapnya, tetap menyatakan berkas tidak diterima .
“ Saya menyerahkan berkas jam dua siang. Jam kerja kan sampai jam empat sore. Kenapa ditolak.Ini ada apa. Kami tidak terima dan laporkan masalah ini ke Polres Karanganyar.Kami mohon agar laporan kami ditindaklanjuti,” tandasnya.
Semetara itu, ketika dikonfirmasi usai penetapan dan pengundian nomor urut calon Kades, panitia Pilkades Desa Gebyog, Suwarno membantah jika melakukan pelanggaran dalam proses pilkades.
Suwarno meneyatakan, seluruh tahapan telah sesuai dengan Perda dan Perbup soal Pilkades.
“ Kami bekerja sesuai aturan. Berdasarkan Perda dan Perbup, kami membuat tata tertib. Salah satu tata tertib tersebut menyatakan bahwa batas akhir penyerahan berkas pada pukul 14.00 Wib, sedangkan saudara Sukiyo menyerahan berkas lebih dari jam tersebut. Itu yang menjadi acuan kami. Karena sudah dilaporkan, itu hak pak Sukiyo. Yang jelas, proses pilkades telah sesuai tahapan,” terangnya.
Terpisah, kepala Dispermdes, Agus Hery Bindarto, yang juga hadir dalam proses penetapan dan pengundian nomor urut Pilkades Gebyog, kepada hariankota.com, menuturkan, pihaknya menerima laporan jika ada satu calon yang melakukan protes. Menyikapai protes tersebut, jelas Agus, langsung dilakukan musyawarah.
“ Ada laporan jika ada yang protes. Dalam musyarwarah tersebut, kita arahkan, dua opsi, apakah tidak diterima atau menerima. Akhirnya panitia memilih opsi pertama, tidak menerima. Berkas Sukiyo tidak Diterima. Proses tahapan terus berlanjut dengan penetapan dan pengundian nomro urut. Karena baru laporan dan belum ada keputusan hukum, proses terus kita lanjutkan,” kata dia.
Sebelumnya, dalam proses pilkades Gebyog, ada 6 orang pendaftar, namun 3 pendaftar dinyatakan tidak lolos, termasuk Sukiyo.Dengan demikian, dalam pilkades Gebyog, diikuti 3 calon, masing-masing, Muhammad Riyadi, Sularno dan Giyarto.