
Hal tersebut diakui Kasie Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muksin Alfachry saat berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Meskipun telah memiliki izin, saat melakukan rehab total, pengembang harus memiliki IMB baru. Pada saat kebakaran kan bangunan ini sudah rata, sehingga pada saat membangun lagi, pemilik bangunan harus memiliki IMB baru.
Karena izinnya belum selesai, makanya bangunan ini kita segel," ungkap Muksin usai melakukan penyegelan, Kamis (16/1/2020).

"Bangunan ini tahun 2004 pernah dibangun, terus sekitar satu setengah tahun lalu kebakaran, lalu tempat ini dibangun lagi, Berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2015, bangunan ini harus punya IMB baru," ujarnya.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran bangunan yang berlokasi di jalan raya Serpong, tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat merehab total, usai terjadi kebakaran pada tahun 2018 lalu.
Kabar yang beredar, pembangunan gedung BJ Home ini akhir tahun lalu pernah juga disegel. Namun kata Muksin, segel tersebut telah tercopot dan pengerjaan bangunan tetap dilanjutkan.
"Kabarnya sebelumnya bangunan ini juga pernah di segel, tadi kita lihat segelnya engga ada, cuma gemboknya tadi kita lihat masih terkunci," terangnya. Jika diketahui segel sebelumnya dicopot dengan sengaja, Muksin menegaskan, pelaku akan dijerat dengan KUHP.
"Kita engga tahu ya, segel yang sebelumnya itu sengaja dicopot atau mamang hilang. Tapi kalau sengaja, itu sudah ranahnya polisi, kalau engga salah ancaman hukumannya dua tahun penjara," tandasnya.