SRAGEN - Terseret kasus dugaan korupsi lalat industri pertanian (Alsintan), wakil ketua DPC PDIP Sragen, Supriyanto 947) resmi ditahan kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
Politisi asal Dukuh Bolorejo, RT 5/3, Puro, Karangmalang, itu ditahan atas kasus dugaan penyimpangan penyaluran bantuan alat mesin pertanian 2017-2018 di Kabupaten Sragen.
Supriyanto itu resmi ditahan setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari penyidik Polres ke penyidik Kejaksaan Negeri Sragen Kamis (6/2/2020). Selain Supriyanto, Kejari juga menahan perangkat desa asal Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen bernama Agus Tiyono (48).
Kedatangan keduanya di Kejari Sragen sekitar pukul 10.30 WIB, dengan didampingi penasehat hukumnya masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Syarief Sulaeman melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Riyadi, kepada para awak media, mengatakan, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran bantuan Alsintan jilid 2 tahun 2017-2018.
Menurut Kasi Pidsus, Supriyanto dan Agus dilimpahkan dari penyidik bersama barang bukti pengembalian uang sebesar Rp 35 juta dan Rp 18 juta. Uang tersebut berasal dari pungutan kelompok tani penerima bantuan Alsintan yang melalui perantara keduanya.
“ Keduanya ditahan selama dua puluh hari ke depan. Kami b erharap, sebelum tanggal 25 februari 2020, berjas dakwaan tekah selesai dan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Menurut Kasi Pidsus, Supriyanto dan Agus Triyono, dijerat dengan Pasal 12 huruf E atau pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“ Modus yang dilakukan keduanya, denegan meminta setoran pelicin dengan bahasa uang terimakasih kepada kelompok tani penerima bantuan. Besarannya bervariasi antara Rp 15-25 juta per kelompok tani penerima bantuan. Padahal seharusnya bantuan Alsintan itu diberikan ke kelompok tani secara cuma-cuma karena itu bantuan dari pemerintah. Agus berperan menarik uang, lalu disetorkan ke Supri," jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum kedua tersangka, Henry Sukoco, ketika dihubungi hariankota.com, melalui telepon selularnya, menjelaskan akan mengiktui prosedur hukam yang ada serta tidak akan melakukan upaya penangguhan penahanan.
“ Bukti dan saksi sudah ada. Bukti pengembalian juga sudah ada. Kita akan mengikuti prosedur hokum saja. Kami juga tidak akan melakukan upaya penangguhan penahanan,” kata dia.