KARANGANYAR - Supervisor PT NSS, Mustaqim, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor terhadap ratusan nasabah perusahan dealer sepeda motor tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di mapolres Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, usai mendampingi Kapolda Jawa Tengah meresmikan gedung baru Polres Karanganyar, Kamis (12/03/2020) kepadahariankota.com, mengatakan, untuk sementara korban yang melapor baru 3 orang, dan dipastikan akan bertambah banyak. Pasalnya, menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan ada sekitar 200 warga yang menjadi korban tersangka.
“ Kita juga meminta kepada masyarakat, jika memang ada yang dirugikan, segera melapor,” jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Mustqim, dijjerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebagaiamana diberitakan hariankota.com sebelumnya, puluhan warga melaporkan Mustakim, supervisor salah satu dealer sepeda motor ke Polres Sragen, Selasa (11/02/2020).
Puluhan warga tersebut, tertipu oleh tawaran program dari supervisor tersebut, dengan iming-iming potongan harga besar-besaran. Akibat tawaran bodong tersebut, para korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah per orang, dengan kerugian lebih dari Rp1miliar.
Mencuatnya kasus ini, Mustaqim sempat menghilang lebih dari dua pekan, sebelum akhirnya, menyerahkan diri ke Polres setempat Rabu (26/02/2020) sekitar pukul 11.00 Wib.
Mustakim yang diduga melakukan penipuan terhadap ratusan konsumen dealer sepeda motor Nusantara Sakti Sragen tersebut.