SRAGEN - Sebanyak 88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen, bebas mulai Kamis (02/04/2020).
Kedatangan para keluarga binaan ini merupakan berkah tersendiri, ditengah merebaknya Covid-19.
Para keluarga binaan ini bebas lebih awal karena mendapat percepatan pembebasan oleh pemerintah melalui integrasi dan asimilasi.
Kebebasan 88 keluarga binaan ini, diberikan secara bertahap diawali Kamis (2/4/2020) dengan 16 orang. Berikutnya dalam beberapa hari ke depan, ada 72 napi lain yang juga mendapatkan kebebasan serupa.
Kalapas Sragen, Yosef Benyamin Yembise mengatakan percepatan pembebasan narapidana itu diberikan sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM No 10/2020, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lapas overkapasitas.
“ Pelaksanaan pembebasan keluarga binaan ini dilakaukan secara bertahap Warga binaan tersebut dibebaskan melalui integrasi," ungkap Kalapas, Yosef Benyamin Yembise, kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Untuk 72 orang keluarga binaan yang lain, ujar Kalapas, akan dibebaskan melalui asimilasi. Mereka mayoritas adalah narapidana kasus pidana umum yang sudah memenuhi syarat.
“ Percepatan pembebasan dampak covid-19 ini diberikan melalui integrasi meliputi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Program pembebasan telah memenuhi syarat di antaranya telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana,” jelasnya.
Ditambahkannya, walaupun dinyatakan bebas, mantan keluarga binaan ini harus tetap berada di rumah, karena masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo.
Sementara itu, Muhamad Endang Kusuma, salah satu keluarga binaan yang dinyatakan bebas, mengaku akan bebas 12 hari lagi. Muhammad Endang yang menjalani masa penahanan selama 11 tahun 6 bulan, sudah menyelesaikan pengurusan persyaratan cuti bersyarat.
"Saya bersyukur bisa bebas lebih cepat. Saya amengucaapkan banyak terimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan kebebasan lebih awal," kata Endang.