KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Juliytamono, akhirnya menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, wilayah Karanganyar, masih dalam status kedaruratan Covid-19. Hal tersebut dikatakan bupati Karanganyar, Juliyatmono, usai mengikuti Musrenbangkab, di ruang SIC Diskominfio, Selasa (14/04/2020).
“ Sejak awal kita dengan status kedaruratan. Dari aspek kesehatan, status KLB ditetapkan jika ada warga yang dinyatakan positif. Oleh karena itu, dari aspek kesehatannya, maka kita naikkan statusnya menjadi KLB,” jelas bupati, Selasa (14/04/2020).
Menurut bupati, wabah virus corona ini merupakan bencana non alam. Presiden, ujar bupati telah mengeluarkan keputusan presiden bencana nasional non alam. Kelembagaan berupa status KLB, jelas bupati lebih kepada faktor pembiyaan dan keleluasaan untuk membiayai.
“ Payung hukum sekarang adalah Kepres tentang bencana nasional non alam. Kelembagaan status KLB ini lebih kepada faktor pembiyaan, keleluasaan untuk membiayai. Anggaran pemerintah, regulasinya jelas, maka ada perintah pergeseran yang bisa digunakan untuk membiayai KLB ini,” jelasnya.
Dengan penetapan KLB ini, bupati menyatakan akan melakukan pengetatan dan penguatan lembagi di Desa yang juga menjadi gugus tugas penanggulangan Covid-19 di tingkat desa, dengan menggunakan dana desa. Bupati juga menegaskan, akan memperketat aturan Phisical Distancing yang saat ini sudah diterapkan.
“ Pengetatan dan ketegasan mulai kita terapkan. Semua kegiatan, diatas jam sembilan malam harus dihentikan,” tandasnya.
Terpisah, wakil ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo, mengingatkan kepada Pemkab, agar lebih maksimal lagi dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19. Pasalnya, sampai saat ini, sudah ada 2 warga yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19, serta sebanyak 4 oarn PDP yang meninggal dunia.
“ Kita minta agar Pemkab lebih tegas dan lebih maksimal lagi dalam menanggulangi Covid-19 ini. Jangan sampai terlambat dan jumlah korban semakin bertambah,” tegasnya.