KARANGANYAR-Kabar gembira bagi 600 karyawan dan pegawai RSUD Kab.Karanganyar .
Tak lama lagi bantuan langsung dari Pemkab Karanganyar sekitar Rp2 miliar untuk seluruh karyawan dan pegawai kesehatan atau Nakes segera cair. Saat ini tinggal menunggu rampungnya Surat Keputusan SK Direktur RSUD saja selanjutnya tahap pencairan dengan sistem rapel.
Adapun besaran jumlah bantuan terdiri tiga klasifikasi yakni tertinggi bagi Nakes yang berada di zona merah, sedang di zona kuning serta rendah di zona hijau.
Untuk klasifikasi tertinggi sebesar Rp200 ribu per orang per hari biasanya tenaga medis dokter.
Sedang perawat berada di zona tengah dengan insentif bervariasi namun jumlah tertinggi Rp150 ribu per orang per hari serta nakes dengan insentif terendah yakni Rp75 ribu per orang per hari.
Direktur RSUD Karanganyar Cucuk Heru Kusumo mengatakan uang sudah siap, Peraturan Bupati Perbup sudah ada sekarang tinggal menunggu SK dari RSUD untuk melengkapi Perbub yakni tentang kelengkapan alat bukti.
"Setelah tahap ini rampung maka insentif itu diberikan pada semua Nakes" ujarnya.
Menurut Cucuk insentifcitu diberikan dari APBD Pemkab Karanganyar Tahun Anggaran 2020 sebagai apresiasi pemkab terhadap Nakes selama pandemi Covid 19.
Adapun acuan hitungan insentif berdasar SK Bupati tentang KLB Covid terhitung tanggal 2 Maret hingga 22 Juni ini.
Sementara terkait permohonan insentif yang diajukan RSUD kepada Menteri Keuangan sumber APBN hingga kini belum cair. Sehingga realisasi insentif hanya dari APBD saja.
"Karena tidak boleh dobel anggaran insentif Covid, maka jika nanti permohonan dari APBN cair akan dikembalikan kepada pemerintah pusat" ujarnya.
Reporter: Benny Suryono
Tak lama lagi bantuan langsung dari Pemkab Karanganyar sekitar Rp2 miliar untuk seluruh karyawan dan pegawai kesehatan atau Nakes segera cair. Saat ini tinggal menunggu rampungnya Surat Keputusan SK Direktur RSUD saja selanjutnya tahap pencairan dengan sistem rapel.
Adapun besaran jumlah bantuan terdiri tiga klasifikasi yakni tertinggi bagi Nakes yang berada di zona merah, sedang di zona kuning serta rendah di zona hijau.
Untuk klasifikasi tertinggi sebesar Rp200 ribu per orang per hari biasanya tenaga medis dokter.
Sedang perawat berada di zona tengah dengan insentif bervariasi namun jumlah tertinggi Rp150 ribu per orang per hari serta nakes dengan insentif terendah yakni Rp75 ribu per orang per hari.
Direktur RSUD Karanganyar Cucuk Heru Kusumo mengatakan uang sudah siap, Peraturan Bupati Perbup sudah ada sekarang tinggal menunggu SK dari RSUD untuk melengkapi Perbub yakni tentang kelengkapan alat bukti.
"Setelah tahap ini rampung maka insentif itu diberikan pada semua Nakes" ujarnya.
Menurut Cucuk insentifcitu diberikan dari APBD Pemkab Karanganyar Tahun Anggaran 2020 sebagai apresiasi pemkab terhadap Nakes selama pandemi Covid 19.
Adapun acuan hitungan insentif berdasar SK Bupati tentang KLB Covid terhitung tanggal 2 Maret hingga 22 Juni ini.
Sementara terkait permohonan insentif yang diajukan RSUD kepada Menteri Keuangan sumber APBN hingga kini belum cair. Sehingga realisasi insentif hanya dari APBD saja.
"Karena tidak boleh dobel anggaran insentif Covid, maka jika nanti permohonan dari APBN cair akan dikembalikan kepada pemerintah pusat" ujarnya.