DENPASAR - Ditreskrimum Polda Bali bekerjasama dengan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) berhasil amankan buronan interpol bernama Beam Marcus (50) asal Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika.
Buronan tersebut diamankan di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/07/20) kemarin. Penangkapan tersebut terkait Penipuan Investasi sebesar US$ 500.000 atau sekitar Rp 7,3 Miliar
Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr Petrus Reinhard Golose menjelaskan, informasi terkait buronan interpol ini diterima Polda Bali melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice dengan kasus penipuan investasi.
informasinya burononan Interpol tersebut tinggal di Indonesia bersama wanita bernama Wright Poppy Cristine (48). Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) bersama Ditreskrimum Polda Bali, melakukan penyelidikan.
"Diketahui pelaku sempat berpindah tempat sebanyak enam kali perpindahan tempat tinggal sebanyak enam kali di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar dan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali," jelas Irjen Pol. Dr Petrus Reinhard Golose.
Disebutkan juga tersangka tersebut sudah berada di Bali sejak Januari 2020. Penangkapan dilakukan pada Kamis 23 Juli 2020 sekitar Pukul 18.40 WITA oleh Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) bersama Ditreskrimum Polda Bali.
"Tersangka diamankan bersama teman wanitanya di sebuah villa berlokasi di Kabupaten Badung," lanjutnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu paspor, lima handphone, satu pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya.