Denpasar - Pemprov Bali terapkan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020.
Dimana pempov Bali mulai menerapkan sanksi administratif atau denda bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Denda yang ditetapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker senilai Rp 100.000.
Sanksi tersebut dituangkan dalam
Peraruran Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokop kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
"Pergub ini akan disosialisaikan selama dua minggu ke depan. Selanjutnya (sanksi) mulai berlaku secara setelah sosialisasi," papar Gubernur Bali, I Wayan Koster, Rabu (26/8/2020).
Sanksinya lanjut Gubernur Koster bisa berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000
Sanksi juga diterapkan pada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk dendanya bisa mencapai Rp 1 juta, atqu juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig atau pararem (aturan) desa adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Jurnalis : Made
Dimana pempov Bali mulai menerapkan sanksi administratif atau denda bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Denda yang ditetapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker senilai Rp 100.000.
Sanksi tersebut dituangkan dalam
Peraruran Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokop kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
"Pergub ini akan disosialisaikan selama dua minggu ke depan. Selanjutnya (sanksi) mulai berlaku secara setelah sosialisasi," papar Gubernur Bali, I Wayan Koster, Rabu (26/8/2020).
Sanksinya lanjut Gubernur Koster bisa berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000
Sanksi juga diterapkan pada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk dendanya bisa mencapai Rp 1 juta, atqu juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig atau pararem (aturan) desa adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.