Surat suara rusak dan plat dimusnahkan dengan cara dibakar
SOLO - KPU kota Solo musnahkan 8.247 surat suara yang rusak dengan cara dibakar. Kerusakan ini berupa warna tidak rata, gambar berbayang atau kabur, tinta berbeda hingga warna berbeda
Pemusnahan sisa surat suara rusak tersebut dilakukan menyaksikan pemusnahan secara Zoom Meeting oleh KPU Pusat.
"Surat suara rusak dibakar bersama 16 master plate cetak Yang disaksikan oleh Polresta Solo, Bawaslu Kota Solo sekaligus anggota KPU Kota Solo lainnya," papar ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Selasa (8/12/2020).
Nurul juga sampaikan sudah menerima pengganti sejumlah 8237lembar kartu suara baru.
Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono sebut tidak ditemukan pelanggaran ketika mengawasi pelaksanaan sortiran dan pelipatan surat suara.
"Pemusnahan ini bagian ketentuan, surat rusak ada dua jenis yakni surat suara rusak setelah dikirim (diketahui dari sortiran dan pelipatan di kantor KPU) Kemudian surat rusak ketika di percetakan," pungkasnya. (Tyo)